Komisi IV DPRD Bondowoso Minta Dispendik Beri Sanksi Tegas Kepala Sekolah SD Diduga Amoral

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A. Mansur, S.H.i, M.H.

Editor: Ubay – RADAR INDONESIA

BONDOWOSO, RADAR INDONESIA.COM — Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Curahdami dengan inisial CT menjadi sorotan publik, setelah diduga melakukan perbuatan amoral dan melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Terkait kasus tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat selama satu tahun kepada CT.

Namun, keputusan itu dinilai belum cukup berat dan dikuatirkan akan melakukan perbuatannya kembali.

Selain itu, terdapat ketentuan yang belum diterapkan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2) huruf c, yang mengatur tentang alasan pemberhentian kepala sekolah bagi yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang maupun berat.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Bondowoso mendesak Dispendik untuk mengevaluasi kembali keputusan awal tersebut dan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada CT.

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, A. Mansur, S.H.i, M.H, menyatakan bahwa jabatan kepala sekolah memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemimpin sekaligus teladan utama bagi siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat di lingkungan sekolah.

Menurut Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil IV itu, perbuatan yang diduga dilakukan oleh CT dinilai telah mencoreng citra dunia pendidikan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

“Sebagai pemimpin sekolah, standar moral dan etikanya harus lebih tinggi dibandingkan warga masyarakat pada umumnya. Jika hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama satu tahun, rasanya belum sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Kami meminta Dispendik segera bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Mansur saat diwawancarai di Kantor DPC PKB, Jumat (19/6/2026).

Baca juga
Akses Warga Terancam! Babinsa Besuk Kawal Pengecekan Jalan Amblas di Dusun Sere

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini perlu diambil sebagai peringatan bagi seluruh tenaga pendidik dan pejabat sekolah agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Hal ini juga penting untuk memelihara martabat serta kewibawaan institusi pendidikan di Kabupaten Bondowoso.

“Kami meminta Dispendik bersikap tegas dan tidak tebang pilih, agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Sanksi yang tegas juga bertujuan menjadi pelajaran bagi tenaga pendidik lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuato, menjelaskan bahwa sanksi awal berupa penurunan pangkat selama satu tahun terhadap CT saat ini masih dalam masa sanggah yang berakhir pada hari ini, 19 Juni 2026.

Setelah masa sanggah berakhir, Dispendik akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2) huruf c.

“Merujuk pada aturan tersebut, kemungkinan pemberian sanksi berupa pencopotan dari jabatan dapat dilakukan,” jelasnya.