BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso diminta tidak menggunakan jam kerja untuk melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun platform media sosial lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathor Rozi, menegaskan aktivitas live untuk kepentingan pribadi saat jam dinas tidak dapat dibenarkan. Selain berpotensi mengganggu konsentrasi, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kecuali yang berkaitan dengan pekerjaan, itu boleh. Misalnya bagian Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Fathor Rozi usai acara Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Kantor Pemkab Bondowoso, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi lebih jelas apabila siaran langsung tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya berjualan produk atau membuat konten yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tugas kedinasan.
“Apalagi live TikTok-nya digunakan untuk jualan produk atau secara pribadi yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Itu tidak boleh. Jadi kami tekankan, jangan lakukan itu,” tegasnya.
Penegasan Sekda tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jam kerja ASN bukan ruang untuk menjalankan aktivitas personal. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, waktu dinas harus digunakan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ASN yang melakukan live di luar kepentingan pekerjaan pada saat jam dinas.
“Laporkan saja jika ada ASN yang live TikTok, jika itu di luar kepentingan pekerjaan,” ujar Puspo.
Namun, laporan tersebut tidak serta-merta berarti ASN langsung dijatuhi hukuman. Puspo menjelaskan, terdapat tahapan dalam proses penanganan pelanggaran disiplin ASN.
“Bisa saja nanti sanksinya berupa teguran dari pimpinan dan sanksi lainnya, sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemkab Bondowoso membedakan secara tegas antara penggunaan media sosial sebagai instrumen kedinasan dan aktivitas pribadi. ASN yang menggunakan platform digital untuk sosialisasi program, penyampaian informasi publik atau pelayanan masyarakat tetap memiliki ruang.
Sebaliknya, ketika jam dinas digunakan untuk jualan, membuat konten pribadi, atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, Pemkab menegaskan aktivitas tersebut dapat dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.












