BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Jembatan baru Sentong mulai dibuka untuk lalu lintas kendaraan (open traffic) pada Jumat (6/11/2026). Masyarakat kini bisa menikmati akses jembatan yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp14 miliar tersebut. Namun, di balik beroperasinya infrastruktur itu, muncul persoalan yang justru mencederai semangat pembangunan: dugaan tunggakan pembayaran upah pekerja dan jasa warga yang terlibat dalam proyek.
Proyek yang dikerjakan PT Jaya Cipta Makmur itu kini menuai sorotan. Sebab, ketika hasil pembangunan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat, sejumlah pihak yang ikut menopang proses pengerjaannya justru mengaku belum menerima hak pembayaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah selama hampir satu bulan. Kondisi tersebut bahkan membuat mereka terpaksa menghentikan pekerjaan sekitar satu bulan sebelum jembatan dibuka untuk umum.
Salah seorang pekerja asal Bondowoso yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, keputusan berhenti bekerja bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah terlalu lama menunggu pembayaran yang tak kunjung direalisasikan.
“Kami terpaksa berhenti bekerja karena hampir sebulan tidak dibayar,” ungkapnya.
Persoalan ini ternyata tidak hanya menyangkut tenaga kerja konstruksi. Warga setempat yang menyediakan makanan bagi pekerja proyek juga mengaku belum menerima pembayaran atas jasa konsumsi yang telah diberikan.
Jika diakumulasikan, kewajiban pembayaran kepada para pekerja dan penyedia konsumsi tersebut disebut mencapai belasan juta rupiah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap tanggung jawab PT Jaya Cipta Makmur sebagai pelaksana proyek. Bagaimana mungkin pembangunan infrastruktur bernilai lebih dari Rp14 miliar dapat berjalan hingga tahap pembukaan, sementara kewajiban pembayaran kepada pekerja dan warga yang terlibat justru masih dikeluhkan?
Persoalannya bukan semata nominal belasan juta rupiah. Lebih dari itu, menyangkut kepastian hak, tanggung jawab profesional penyedia jasa, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil yang turut berkontribusi dalam pembangunan.
Jangan sampai keberhasilan pembangunan hanya diukur dari berdirinya konstruksi dan dibukanya akses bagi kendaraan, sementara persoalan di balik pelaksanaan proyek dibiarkan tanpa penyelesaian.
Apalagi, para pekerja dan penyedia konsumsi bukan pihak yang menikmati nilai kontrak miliaran rupiah. Mereka justru berada di lapisan yang langsung menopang operasional pekerjaan di lapangan.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tunggakan pembayaran tersebut, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember, Tutut Putro, menyebut persoalan itu menjadi kewenangan pihak penyedia jasa.
“Hari ini penyedia tidak datang,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut belum menjawab substansi persoalan. Publik masih membutuhkan penjelasan mengenai apakah tunggakan pembayaran itu benar terjadi, berapa nilai kewajiban yang belum diselesaikan, serta kapan hak para pekerja dan warga akan dibayarkan.
Hingga berita ini ditulis, PT Jaya Cipta Makmur belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait keluhan tersebut.
Dibukanya Jembatan Sentong memang menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, pembangunan tidak semestinya hanya meninggalkan hasil fisik yang bisa dilihat, sementara dugaan persoalan hak pekerja dan kewajiban kepada warga tidak memperoleh kepastian.
Jika benar terdapat upah dan tagihan jasa yang belum dibayarkan, penyedia proyek harus segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan kewajibannya.
Sebab, jembatan boleh saja sudah menghubungkan akses antarkawasan. Tetapi jangan sampai pembangunan tersebut justru meninggalkan persoalan dan ketidakpastian bagi orang-orang yang ikut mengerjakannya.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar jawaban bahwa persoalan itu menjadi urusan penyedia, melainkan bukti tanggung jawab dan kepastian pelunasan hak mereka. (Yun)











