BONDOWOSO, RADAR INDONESIA. COM – Persoalan status lahan garapan masyarakat di kawasan Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam upaya membuka akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Sebab, mayoritas lahan yang digarap masyarakat di wilayah tersebut disebut bukan merupakan kawasan Perum Perhutani, melainkan tanah milik PTP.
Kondisi ini menjadi penting di tengah dorongan pemerintah agar masyarakat penggarap lahan hutan segera memiliki kepastian legalitas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani. Namun, skema tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh petani, mengingat status penguasaan lahan di Kaligedang memiliki karakteristik berbeda.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bondowoso, Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang menggarap lahan Perhutani untuk mengurus PKS. Akan tetapi, bagi lahan yang bukan milik Perhutani, legalitas penggarapannya harus disesuaikan dengan status kepemilikan dan penguasaan lahan.
Hal tersebut disampaikan Mulyadi bersama Bupati Bondowoso Dr. KH. Abdul Hamid Wahid saat memberikan keterangan di Pendopo RBA, Rabu (4/11/2026).
Mulyadi menjelaskan, mayoritas lahan yang digarap masyarakat di Kaligedang merupakan tanah PTP. Hanya sebagian kecil yang masuk kawasan Perhutani. Karena itu, pemerintah tidak bisa menyamaratakan kewajiban PKS bagi seluruh masyarakat penggarap.
“Kalau di Kaligedang sendiri, mayoritas tanahnya merupakan tanah PTP, bukan Perhutani. Tetapi ada sebagian kecil yang merupakan kawasan Perhutani. Kami sampaikan, kalau memang ingin ber-PKS dengan Perhutani, silakan. Kami tetap menerima,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPKP tidak memaksakan masyarakat untuk membuat PKS dengan Perhutani. Namun, petani yang ingin diakomodasi dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi harus memiliki dasar legalitas penguasaan lahan yang jelas.
Legalitas tersebut dapat berupa sertifikat kepemilikan, bukti perjanjian sewa-menyewa, maupun PKS dengan Perhutani sesuai status lahan yang digarap.
DPKP sendiri memberikan batas waktu hingga 30 November 2026 bagi masyarakat yang ingin mengurus PKS. Tenggat tersebut berkaitan dengan proses pengajuan alokasi pupuk bersubsidi yang harus segera disesuaikan dengan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Pintu kami buka lebar-lebar, tetapi ada batasan waktu. Saya minta sampai tanggal 30 November, karena setelah itu kami harus mengejar waktu untuk mengajukan alokasi pupuk sesuai e-RDKK,” tegas Mulyadi.
Dengan demikian, persoalan di Kaligedang tidak semata-mata menyangkut kesediaan petani menandatangani PKS, tetapi juga menyangkut kejelasan status tanah yang selama ini mereka garap. Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pendataan dan persyaratan administrasi tidak justru menghambat petani yang memiliki dasar penguasaan lahan sah.
Di sisi lain, Bupati Bondowoso Dr. KH. Abdul Hamid Wahid mengajak masyarakat Kecamatan Ijen untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah. Menurutnya, stabilitas sosial menjadi faktor penting agar peluang pembangunan dan pengembangan infrastruktur di kawasan tersebut dapat direalisasikan.
Bupati menyebut pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait sejumlah harapan, termasuk peningkatan infrastruktur jalan di kawasan Ijen. Upaya tersebut akan terus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kita berharap ke depan akan lebih baik lagi. Beberapa harapan sudah kita sampaikan, termasuk kemungkinan pembangunan di sana, salah satunya perkembangan jalan. Kita berupaya menyampaikan kepada provinsi maupun pusat,” ungkapnya.
Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar berbagai agenda pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kita berharap masyarakat bersama-sama mendukung untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketentraman di sana,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kepastian legalitas lahan, pendataan petani, serta pengusulan pupuk bersubsidi dapat berjalan beriringan. Khusus di Kaligedang, kejelasan status tanah PTP dan sebagian kawasan Perhutani menjadi hal mendasar agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebab, akses petani terhadap pupuk bersubsidi bukan hanya persoalan administrasi PKS, melainkan juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang menguasai lahan, bagaimana dasar penggarapannya, dan dokumen apa yang dapat dipenuhi sesuai ketentuan. (Yun)











